Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/papalemb/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Hak – Hak Pokok Persidangan – HOME

Hak – Hak Pokok Persidangan

Hak Dalam Persidangan

  1. Berpekara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung Negara (Sepanjang alokasi dana dimaksud di pengadilan agama yang bersangkutan masih tersedia)
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *